Selasa, 17 Juli 2012

ASBAB AN-NUZUL Al-QUR'AN Part II

     Lafal yang Digunakan dalam Asbab Al- Nuzul
Sighat atau ta’bir adalah ungkapan yang digunakan para shahabat dari para perowi untuk menunjukkan sebab turunnya ayat al-Qur’an, ada beberapa bentuk yaitu :
   1. Mengungkapkan dengan lafal asbab al nuzul secara tegas, seperti: secara definitive menunjukkan sebab nuzul yang sharih (tegas), tidak mengandung makna lain.
   2. Tidak diungkapkan dengan lafal yang jelas, tetapi dengan memasukan ta’qibiyah pada kata nazala, seperti: ungkapan ini menunjukkan makna yang shahih, bahwa peristiwa itu menjadi sebab turunnya ayat.
3.   Tidak diungkapkan dengan lafal, tetapi dengan dipahami dari konteksnya, seperti Rasul ditanya tentang ruh, wanita haid dan lain-lain. Hal tersebut sudah tentu sharih karena secara eksplisit tertuang dalam ayat yang bersangkutan.
4.  Perowi terkadang mengungkapkan dengan lafal yang tidak jelas, seperti makna tersebut kadang menunjukkan sebab turun ayat, kadang menunjukkan hukum terkandung dalam ayat tersebut. Menurut Ibn Taimiyah kata-kata seperti itu terkadang menyatakan sebab turun dan terkadang menyatakan kandungan hukum meskipun sebabnya tidak ada.
Shigat pada ungkapan pertama, kedua dan ketiga merupakan bentuk yang sharih, sedangkan yang keempat merupakan bentuk yang muhtamal. Apabila ditemukan riwayat yang satu berbentuk sharih dan yang lainnya berbentuk muhtamal maka yang dijadikan pegangan yang berbentuk sharih.
Kegunaan Asbab Al-Nuzul dalam Penafsiran Al-Qur’an
Betapa kelirunya orang yang mengatakan bahwa tidak ada gunanya mempelajari ilmu asbab al nuzul. Sangat urgen untuk diketahui mengingat faidah dan kegunaannya yang sangat besar dalam memahami ayat al-Qur’an terutama tafsir. Walaupun pada masa turun al-Qur’an, para sahabat berbangsa Arab asli, memahami dan menguasai betul bahasanya. Akan tetapi apabila tidak mengetahui sebab turunnya ayat akan menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang keliru sehingga berakibat fatal.
Seperti yang dialami sahabat Usman  ibn Ma’zum dan Amr ibn Ma’addi yang salah menginterprestasikan surat al-Maidah ayat 93. Keduanya menganggap bahwa orang Mukmin boleh minum khamar, padahal sebab turun ayat tersebut ketika diharamkannya khamar ada yang bertanya bagai-mana orang Mukmin yang sudah meninggal se-dang ia dulu minum khamar.
Keponakan Siti Aisyah, Urwah ibn Zubair bingung dengan keharusan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah dalam ibadah haji, padahal dalam su-rat al-Baqarah ayat 158 diungkapkan dengan “tidak berdosa”. Padahal sebab turunnya ayat tersebut waktu itu lari antara Shafa dan Marwah adalah kebisaaan orang jahiliyah, mereka menyimpan berhala Isaf dan Nailah di bukit itu untuk diusap.
Ketika Islam lahir patung tersebut di-hancurkan dan orang Muslim tetap merasa ragu untuk melakukan sa ‘i di tempat itu.
Marwan ibn Hakam merasa bingung dalam memahami surat al-Baqarah ayat 188, tentang siksaan bagi orang yang merasa senang untuk mendapatkan pujian dengan apa-apa yang belum ia kerjakan, padahal ayat itu turun tentang orang Yahudi yang ditanya sesuatu oleh Rasul tetapi mereka menyembunyikan dan menjawabnya dengan yang lain.
Kemudian dalam surat al-Baqarah ayat 115, yang secara eksplisit menunjukkan pelaksanaan shalat boleh menghadap kemana saja, tidak wajib menghadap kiblat. Padahal ayat tersebut sebab turunnya untuk orang yang sedang safar, shalat di atas kendaraan.
Oleh karena itu al Wahidy berkata, “tidak mungkin dapat mengetahui penafsiran ayat al-Qur‘an tanpa mengetahui kisahnya dan sebab tu-runnya”.
Daqiq al-‘Ied berkata, “penjelasan sebab turunnya ayat adalah metode yang kuat dalam memahami makna-makna yang terkandung dalam al‑Qur’an”. Ibn Taimiyah berkata, “mengetahui sebab-sebab turunnya ayat membantu untuk memahami ayat al-Qur’an, karena mengetahui tentang sebab akan membawa kepada pengetahuan tentang akibat”.
Al-Zarqani merinci guna dan faidah mempelajari ilmu asbab al-nuzul sebagai berikut:
1.   Untuk mengetahui kandungan hikmah ajaran Allah SWT dengan jelas, terutama yang berhubungan dengan syari’at dan berkaitan erat dengan tasyri’.
2. Mengetahui asbab al-nuzul membantu seseorang dalam memahami ayat sehingga terhindar dari kekeliruan dan keraguan atau terhindar dari kemubhaman dan kemusykilan.
3.   Memudahkan hafalan dan memberikan atsar bagi orang yang mendengarkannya.

 Kaidah Menetapkan Hukum Dikaitkan dengan Asbab Al-Nuzul
Dalam menetapkan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat yang bersifat umum, sama sekali tidak terikat oleh sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut. Seperti peristiwa qadzaf tuduhan berzina Hilal ibn Umayah terhadap istrinya, maka turun ayat-ayat li’an :

والذين يرمون المحصنات ثم لَم يأْ توا باربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلده ... ان كان من الصادقين
Lafal الذين adalah isim mausul berbentuk jamak, menunjukkan bahwa ayat tersebut bersifat umum, sedangkan yang menjadi sebab turunnya ayat ini bersifat khusus, yakni kepada Hilal ibn Umayah yang menuduh istrinya berzina dengan Syuraik ibn Sahma. Bentuk ayat yang bersifat umum ini tentu saja tidak hanya berlaku bagi Hilal dan istrinya, akan tetapi berlaku juga bagi setiap orang yang berbuat seperti itu, sesuai dengan keumuman ayat tersebut, maka lahirlah kaidah ushul fiqih.                                                                                        
Dan ayat-ayat yang diberlakukan keumumannya itu, bukan hanya ayat-ayat hukum saja tetapi mencakup ayat-ayat ancaaman, sindiran, teguran dan lain-lain. Tetapi ada juga sebagian yang berpendapat bahwa ayat tersebut tetap harus berlaku khusus sesuai dengan kekhususan sebabnya. Oleh karena itu mereka berpegang pada kaidah ushul fiqh yang sebaliknya.
Dengan kaidah ini, hukum pada ayat tersebut menjadi sangat terbatas, hanya diberlakukan khusus pada peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat tersebut. Sedangkan untuk menetapkan hukum bagi orang yang datang kemudian dan mengalami peristiwa yang sama, maka dilakukan dengan jalan analogi (qiyas) atau berpegang pada hadits Nabi.
Dilihat dari segi penerapan hukum pada ayat tersebut, kedua pendapat di atas tidak ada bedanya, karena keduanya sama-sama melaksanakan hukum qadzaf. Akan tetapi bila dilihat dari segi argumenttasinya memang berbeda. Mayoritas ulama cenderung berpegang pada qaidah pertama bahwa hukum qadzaf atas orang orang di kemudian hari yang tentu diluar yang menjadi sebab turunnya ayat adalah sama, yaitu berdasarkan nash al-Qur’an yang bersifat Qath’i wurudnya. Sedangkan penerapan hukum yang kedua atas dasar analogi sebagai hasil ijtihad sudah tentu penentuan hukum tersebut bersifat dzanny dan harus disesuaikan dengan syarat-syarat qiyas.
Menurut al Zarqani telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama bahwa ayat yang menggunakan lafal khusus dan penerapan hukumnya pun terbatas pada orang yang menjadi sebab turunnya, seperti pada surat al-Lail ayat 17-21. Ayat tersebut turun pada Abu Bakar al Siddiq, sehingga menurut para mufassir kata “الأتقى“ di sana yang dimaksud adalah Abu Bakar, karena lafalnya menggunakan alif lam al-Ahdiyah, maka tentulah lafal ini diperuntukkan bagi orang yang ayat tersebut turun padanya. Dari Urwah bahwa Abu bakar al Siddiq memerdekakan tujuh orang hamba sahaya Islam yang semuanya disiksa, yaitu: Bilal Amir ibn Fuhairah, al Nahdiah dan putrinya, Ibnu Isa dan dua orang dari Bani Mau’il.
Analisis
Semua paparan diatas membahas tentang ayat-ayat yang ada asbab al-nuzulnya, maka bagaimana, dengan ayat-ayat Allah yang diturunkan tanpa sebab yang mendahuluinya? baik berupa kisah-kisah umat terdahulu, peristiwa yang telah lalu, khabar-khabar yang akan terjadi, bahkan keadaan kiamat, nikmat Syurga dan siksa Neraka.
Menurut Hashbi ash Shiddieqy banyak ayat al-Qur’an yang Allah SWT turunkan sebagai petunjuk bagi manusia ke jalan yang lurus. Dan Allah menjadikan ayat-ayat itu mempunyai hubungan menurut siyaq Qur’any dengan ayat-ayat sebelumnya dan ayat-ayat sesudahnya. Diturunkannya bukan sebagai jawaban bagi suatu pertanyaan dan bukan pula sebagai penjelasan bagi suatu peristiwa yang terjadi ahli-ahli tafsir terdahulu tidaklah berlebihan, ketika mereka kadang mendahulukan menggunakan penjelasan tentang hubungan ayat yang satu dengan yang lainnya, ketimbang mengetahui asbab al nuzulnya sehingga ditemukan atau terwujudnya keserasian antara ayat-ayat tersebut. Tetapi untuk mencari wajah munasabah itu tetap dibutuhkan asbab al nuzul, seperti dalam surat an-Nisa: 51
Setelah berselang kemudian pada ayat 58 seolah-olah berceritra tema baru, yaitu tentang menunaikan amanat. Pada ayat 51 asbabnya tentang seorang ahli kitab, yaitu Ka’ab ibn al Asyraf sesudah perang Badar sedangkan ayat 51 asbabnya mengenai Usman ibn Talhahal Abdary seorang penjaga pintu ka’bah masa futuh Mekkah yang berselang enam tahun. Jadi menurut para ahli tahqiq bahwa ahlul kitab yang menemukan dalam kitab mereka tentang kebangkitan Nabi SAW dan sifatnya. Kepada mereka telah diambil suatu perjanjian bahwa mereka tidak boleh menyembunyikan amanah, tetapi mereka berkhianat, keadaan penghkianatan itu sama dengan orang yang menerima amanah tetapi tidak mau menyampaikan kepada ahlinya disitulah wajah munasabah antara a-yat tersebut.
Sesungguhnya hubungan ayat-ayat al-Qur’an satu dengan lainnya bergandengan kalimat-kalimatnya dan jumlah-jumlahnya, kenyataannya serta keserasian sebahagian dengan yang lainnya terdapat suatu ilmu yang besar, yang di dalammya tersimpan keindahan susunan al-Qur’an dan di bawah sinar ilmu inilah ditafsirkan kebanyakan hukum-hukum al-Qur’an dan syari’at-syari‘atnya.
Ilmu tersebut adalah ilmu munasabah yang dipelopori oleh Imam Abu Bakar al Naisabury (w. 324 H) di Bagdad. Ia merendahkan nilai para ulama di ngerinya lantaran tidak mengetahui wajah munasabah dalam ayat-ayat al-Qur’an. Beliau selalu bertanya apabila dibacakan ayat atau surat di hadapannya, mengapa ayat ini diletakkan disamping ayat ini dan mengapa ayat ini diletakkan sesudah ayat ini? Untuk mengetahui secara rinci tentang ilmu ini, akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya. Kalau menganalisa keterkaitan antara asbab al-nuzul dengan ilmu munasabah di atas, maka apakah bisa ayat-ayat yang turunnya tanpa asbab al-nuzul terlebih dahulu (untuk mengetahui kejelasannya) diteropong lewat ilmu munasabah? Wallahu ‘alam bi al shawab   
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar